Putar ke sudut yang benar.
LAZISNU PCNU Jepara bertindak sebagai lembaga amil zakat yang menerima dan menyalurkan zakat fitrah atas nama muzakki.
Besaran Zakat Zakat fitrah melalui LAZISNU PCNU Jepara adalah sebesar Rp 50.000 per jiwa, yang akan dikonversikan/dibelikan beras ±2,5 - 3 kg sesuai ketentuan syariah.
Jika ada kelebihan biaya maka dana akan dikonversi menjadi biaya operasional atau menjadi bagian hak amil.
Muzakki berniat menunaikan zakat fitrah atas nama masing-masing jiwa yang dizakati.
Muzakki mencantumkan nama lengkap setiap jiwa yang dizakati saat pembayaran.
Zakat disalurkan kepada mustahik (asnaf fakir/miskin) selambatnya sebelum sholat Id sesuai ketentuan syariah.
Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ (ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
"Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku (dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku), fardlu karena Allah Ta'âlâ."
Niat Untuk Anak/Lainnya
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (………) فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
(Sebutkan nama orang yang dizakati)
"Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (………), fardhu karena Allah Ta‘ala."
Niat Untuk Keluarga (Sekaligus)
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ جَمِيعِ مَنْ تَلْزَمُنِي نَفَقَتُهُمْ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
"Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk seluruh orang yang menjadi tanggungan saya, fardhu karena Allah Ta‘ala."

Sapaan :