Lompat ke konten utama

LAZISNU JEPARA

LAZISNU PCNU Kabupaten Jepara

Ajukan Izin Operasional UPZIS dan JPZIS

Pilih jenis lembaga, siapkan berkas, lalu isi formulir. Cukup tiga langkah.

Masa berlaku 2 tahunPengajuan daring
1

Anda mengajukan untuk siapa?

Pilih satu, halaman akan menyesuaikan.

2

Siapkan berkas

Centang sebagai pengingat. Tidak ada berkas yang diunggah di sini.

3

Isi formulir

Formulir pengajuan

Terbuka di tab baru.

Buka formulir →

Pertanyaan yang sering diajukan

Jawaban singkat sebelum Anda mengajukan.

Apa itu UPZIS dan JPZIS?

UPZIS adalah Unit Pengumpul Zakat, Infaq, dan Shadaqah, perpanjangan tangan UPZIS NU CARE LAZISNU kabupaten/kota. UPZIS MWCNU berkedudukan di kecamatan, UPZIS PRNU di desa/kelurahan.

JPZIS adalah Jaringan Pengumpul Zakat, Infaq, dan Shadaqah, jejaring kultural NU yang dapat dibentuk di lembaga pemerintah, swasta, maupun kelompok masyarakat, sebagai perpanjangan tangan LAZISNU.

Mengapa harus mengurus izin operasional?

Pengelolaan zakat, infaq, shadaqah (ZIS), dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) wajib memiliki legalitas dan izin operasional yang sah. Setiap tingkatan wajib mendapatkannya, dan pembentukan lembaga atau perwakilan disesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 333 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Pembentukan Lembaga Amil Zakat.

Siapa yang menerbitkan izin operasionalnya?

Pengurus LAZISNU PCNU Kabupaten Jepara membentuk dan mengesahkan izin operasional UPZIS MWCNU, UPZIS PRNU, dan JPZIS. Izin UPZIS tingkat PCNU sendiri disahkan oleh LAZISNU PBNU.

Berapa lama masa berlaku izin operasional?

Dua tahun untuk UPZIS MWCNU dan UPZIS PRNU. Surat Edaran tidak menyebut masa berlaku khusus untuk JPZIS, silakan tanyakan ke admin LAZISNU PCNU Jepara.

Apa kewajiban setelah izin terbit?

Membuat pelaporan program dan keuangan secara berkala kepada LAZISNU PCNU, yaitu setiap tiga bulan, enam bulan, dan akhir tahun. Kesediaan ini dinyatakan dalam surat pernyataan yang menjadi salah satu syarat pengajuan.

Seperti apa susunan pengurus minimal?
  • UPZIS MWCNU: satu Manajer Area, sekurang-kurangnya satu orang bidang keuangan-administrasi, dan satu orang bidang pengumpulan.
  • UPZIS PRNU: satu Manajer Sub Area, dengan dua bidang pendukung yang sama.
  • JPZIS: pengurus harian, bidang admin-keuangan, bidang pengumpulan, dan bidang program.

Contoh tabel di Panduan 2025 juga memuat bidang program dan wakil manajer. Jumlah personalia menyesuaikan kebutuhan.

Apakah surat pernyataan harus bermaterai?

Ya. Contoh format di Panduan 2025 memakai materai Rp10.000 dan boleh ditandatangani satu atau dua orang. Untuk JPZIS ditambah stempel lembaga.

Surat keterangan domisili kantor didapat dari mana?
  • UPZIS MWCNU: dari MWCNU atau pemerintah setempat.
  • UPZIS PRNU: dari PRNU atau pemerintah setempat.
  • JPZIS: dari desa/kelurahan setempat atau lembaga yang mengajukan.

Surat ini menunjukkan adanya kantor representatif untuk kegiatan pengumpulan ZIS dan DSKL.

Apa isi daftar muzakki/munfiq dan mustahik?

Dua tabel dengan format yang tersedia di Panduan 2025. Daftar muzakki/munfiq/donatur/mitra memuat nama, tempat dan tanggal lahir, NIK, alamat, nomor HP/WA, profesi, dan kategori. Daftar mustahik memuat nama, tempat dan tanggal lahir, NIK, alamat, dan kategori asnaf.

Di mana saya bisa mendapat contoh format surat?

Pada tombol Unduh contoh format surat di langkah 2 halaman ini. Panduan IZOP 2025 memuat contoh surat permohonan, daftar personalia, surat domisili, surat pernyataan, pakta integritas, dan surat rekomendasi.

Bagaimana cara mengajukan?
  1. Pilih jenis lembaga di langkah 1.
  2. Lengkapi berkas sesuai daftar di langkah 2.
  3. Isi formulir daring di langkah 3.
Bagaimana alur untuk UPZIS PRNU?
  1. PRNU mengajukan permohonan rekomendasi kepada MWCNU Cq. UPZIS MWCNU.
  2. UPZIS MWCNU memverifikasi kebenaran dokumen, lalu menerbitkan surat rekomendasi kepada PCNU Cq. Ketua LAZISNU PCNU.
  3. Berkas dan rekomendasi diajukan melalui formulir daring ke LAZISNU PCNU Jepara.
MWCNU belum punya izin operasional, apakah boleh memberi rekomendasi?

Boleh. Rekomendasi memakai kop surat Pengurus MWCNU jika UPZIS MWCNU belum memiliki izin operasional, atau kop surat UPZIS NU CARE LAZISNU MWCNU jika sudah memilikinya.

Bagaimana alur untuk JPZIS?
  • Manajemen JPZIS dibentuk oleh induk organisasi atau yayasan yang memiliki kekuatan hukum.
  • Calon JPZIS di tingkat MWCNU mengajukan melalui UPZIS NU CARE LAZISNU MWCNU.
  • Calon JPZIS di tingkat PRNU mengajukan melalui PRNU, lalu PRNU meminta rekomendasi MWCNU, dan MWCNU merekomendasikan ke LAZISNU PCNU.
Berapa lama proses penerbitan dan apakah ada biaya?

Biasanya membutuhakn waktu 1 minggu hari kerja, dan tidak ada biaya yang dikeluarkan kecuali materai yang ditanggung sendiri. Silakan tanyakan langsung ke admin LAZISNU PCNU Jepara sebelum mengajukan.

Bagaimana cara memperpanjang izin yang sudah habis?

Panduan IZOP 2025 mencakup permohonan sekaligus perpanjangan, sehingga berkas yang diminta mengacu pada daftar yang sama. Untuk waktu pengajuan perpanjangan, konfirmasikan ke admin LAZISNU PCNU Jepara.

Belum menemukan jawabannya? Hubungi admin di WhatsApp 0851-7223-5511
Dasar aturan yang digunakan
  • AD/ART Nahdlatul Ulama, ketentuan tentang Lembaga (ART Pasal 16 dan 17).
  • Ketentuan LAZISNU PBNU: UPZIS MWCNU (Pasal 19), UPZIS PRNU (Pasal 20), dan JPZIS.
  • Surat Edaran LAZISNU PCNU Jepara No. 227/LAZISNU.JPR/A.II.j/H.08/IX/2026.
  • Panduan Permohonan/Perpanjangan Izin Operasional Tahun 2025.
  • Keputusan Menteri Agama RI Nomor 333 Tahun 2015.