LAZISNU JEPARA

Bayar Zakat di LAZISNU Bisa Kurangi Pajak? Simak Caranya di Sini!

Foto Ilustrasi Zakat Pengurang Pajak

Seringkali muncul pertanyaan di kalangan muzakki (pembayar zakat), apakah kewajiban membayar zakat dan pajak itu adalah dua beban yang seolah ganda dan harus ditunaikan keduanya sebagai warga muslim di Indonesia?

Ternyata, zakat yang Anda tunaikan melalui lembaga resmi seperti LAZISNU dapat dihitung sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan Anda. Artinya, taat agama dan taat negara kini bisa berjalan beriringan. Manfaat keduanya pun akan terasa lebih selaras, zakat untuk kemanfaatan sosial sekitar, dan pajak untuk keberlangsungan negara.

Bagaimana mekanismenya dan apa saja syaratnya? Mari simak penjelasannya berdasarkan peraturan perpajakan terbaru.

Dasar Hukum Zakat Sebagai Pengurang Pajak

Pemerintah secara resmi mengatur bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Hal ini tercantum dalam:

  1. UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 9 ayat (1) huruf g.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan.
  3. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-15/PJ/2022.

Ini berlaku baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan (Perusahaan).

Apa Maksudnya “Pengurang Penghasilan Bruto”?

Penting untuk dipahami bahwa zakat bukan mengurangi jumlah pajak secara langsung (tax credit), melainkan mengurangi penghasilan kena pajak (tax deduction).

Simulasi Sederhana: Misalkan Bapak Rumi, seorang pengusaha di Jepara, memiliki penghasilan neto setahun sebesar Rp1.000.000.000. Pada tahun tersebut, beliau membayar zakat sebesar Rp100.000.000 melalui LAZISNU (Lembaga resmi).

  • Tanpa Bukti Zakat: Dasar pengenaan pajak dihitung dari Rp1 Miliar.
  • Dengan Bukti Zakat: Dasar Penghasilan Kena Pajak beliau menjadi Rp900.000.000 (Rp1 Miliar – Rp100 Juta).

Otomatis, nominal pajak yang harus dibayarkan Bapak Rumi menjadi lebih kecil karena dasar pengenaan pajaknya sudah turun.

Syarat Agar Zakat Bisa Mengurangi Pajak

Agar zakat Anda diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ada syarat mutlak yang harus dipenuhi:

  1. Dibayarkan Melalui Lembaga Resmi: Zakat tidak boleh disalurkan sendiri secara langsung ke mustahik perorangan jika ingin diklaim pajaknya. Harus melalui Badan/Lembaga Amil Zakat yang dibentuk atau disahkan Pemerintah. LAZISNU (NU Care-LAZISNU) adalah Lembaga Amil Zakat Skala Nasional yang sah dan diakui pemerintah, sehingga bukti setornya valid.
  2. Memiliki Bukti Pembayaran yang Sah: Anda wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat saat lapor SPT Tahunan.

Ketentuan Bukti Pembayaran Zakat yang Valid

Jangan sampai bukti setor zakat Anda ditolak oleh kantor pajak. Pastikan bukti pembayaran yang Anda terima dari LAZISNU (baik pembayaran langsung maupun transfer) memuat informasi berikut:

  • Nama Lengkap Wajib Pajak.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar zakat.
  • Jumlah Pembayaran (angka nominal zakat).
  • Tanggal Pembayaran.
  • Nama Lembaga (LAZISNU).
  • Tanda Tangan Petugas (untuk pembayaran langsung) atau Validasi Bank (untuk transfer).

Cara Melaporkan di SPT Tahunan

Proses pelaporannya cukup mudah saat Anda mengisi e-Filing atau formulir SPT Tahunan:

  1. Siapkan Bukti Setor Zakat dari LAZISNU.
  2. Masuk ke bagian Pengurang Penghasilan Bruto di formulir SPT.
  3. Isi kolom “Zakat/Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib”.
  4. Lampirkan bukti bayar tersebut pada lampiran SPT.

Catatan Penting: Pengurangan zakat dilakukan pada tahun pajak yang sama dengan tahun pembayaran zakat. Jika Anda bayar zakat tahun 2024, maka buktinya dipakai untuk laporan SPT Tahunan 2024 (yang dilaporkan di awal 2025).

Mengapa Memilih Berzakat di LAZISNU Jepara?

Berzakat di LAZISNU Jepara bukan sekadar menunaikan kewajiban harta, tetapi juga wujud khidmat dan kecintaan kita kepada jam’iyyah Nahdlatul Ulama Kabupaten Jepara. Sebagai lembaga amil zakat di bawah naungan Nahdlatul Ulama, LAZISNU mengemban amanah untuk mengangkat harkat dan martabat umat melalui prinsip MANTAP (Modern, Akuntabel, Transparan, Amanah, dan Profesional).

Dana zakat yang Anda tunaikan akan dikelola untuk kemaslahatan warga Jepara dan masyarakat luas pada umumnya—mulai dari beasiswa santri, layanan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi keumatan. Dengan berzakat di LAZISNU, Anda meraih tiga keberkahan sekaligus: menyucikan harta, mengurangi beban pajak negara secara legal, dan turut serta memperkuat dakwah Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah di Bumi Kartini.

Mari tunaikan kewajiban zakat, bersihkan harta, bantu sesama, dan nikmati manfaatnya.