Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri, sebagai bentuk pensucian jiwa dan penyempurna ibadah puasa Ramadhan. Zakat ini juga menjadi sarana pemerataan kebahagiaan pada hari kemenangan atau Hari Raya Idul Fitri.
Pada Ramadhan 1446 H, pelaksanaan zakat fitrah yang dikelola oleh Jaringan Pengumpul Zakat, Infaq, dan Shadaqah (JPZIS) NU Kabupaten Jepara—unit zakat resmi yang berafiliasi dengan NU Care-LAZISNU PCNU Kabupaten Jepara—berjalan dengan lancar, amanah, dan penuh keberkahan.
JPZIS sendiri merupakan struktur layanan zakat yang berada di tingkat masjid, mushola, sekolah, dan institusi NU lainnya. Mereka menjadi ujung tombak dalam pelayanan filantropi Islam berbasis komunitas, yang menjamin zakat tersalurkan tepat sasaran dan transparan.
Berikut adalah capaian Zakat Fitrah 1446 H yang dihimpun atau dikelola oleh JPZIS NU Sekabupaten Jepara
Tahun 1446 Hijriyyah ini tercatat terdapat 626 JPZIS di Kabupaten Jepara, yang terdiri dari:
- 204 Masjid
- 410 Mushola
- 12 Sekolah/Institusi lainnya
Pada Ramadhan 1446 H ini sebanyak 73.880 muzakki (pembayar zakat) telah menunaikan zakat fitrahnya melalui 327 JPZIS dengan total zakat terkumpul dan disalurkan:
- 260,3 ton beras
- Setara dengan Rp 3.905.976.250 (berdasarkan konversi Rp 15.000/kg)
- Disalurkan kepada 32.138 mustahiq (penerima zakat)
Distribusi Zakat Fitrah per Kecamatan
Beberapa kecamatan dengan jumlah beras terbesar antara lain:
- Mlonggo: 86.745,0 kg
- Tahunan: 38.476,8 kg
- Bangsri: 36.125,7 kg
Sementara jumlah muzakki terbanyak tercatat di:
- Kembang: 7.636 orang
- Tahunan: 14.101 orang
- Bangsri: 12.622 orang
Total laporan yang masuk dari JPZIS se-Kabupaten Jepara sebanyak 327 laporan.
