JEPARA – 24 Maret 2024, Pimpinan Cabang LAZISNU (Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama) Kabupaten Jepara kembali melaksanakan penyaluran fidyah yang telah dipercayakan kepadanya. Fidyah, sebagai bagian dari kewajiban agama bagi umat Islam, diberikan kepada mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan kesehatan atau kondisi lainnya yang membatasi.
Sebanyak 48 bungkus makanan siap saji telah diberikan kepada fakir miskin yang menjadi mustahik (yang berhak) menerima dari fidyah ini. Proses penyaluran tersebut dilaksanakan langsung oleh Manajemen NU Care LAZISNU bagian penyaluran oleh Miqdad Sya’roni.
LAZISNU, sebagai lembaga amil, memiliki peran khusus dalam menggalang dana dan menyalurkannya kepada yang berhak dan membutuhkan. Selain makanan, fidyah melalui LAZISNU juga bisa berbentuk uang tunai, disesuaikan dengan kebutuhan mereka yang menerima, untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh LAZISNU, fidyah yang ditipkan berupa uang tunai akan dibelanjakan berupa makanan untuk kemudian dibagikan kepada mustahik.
Miqdad Sya’roni menyatakan pentingnya solidaritas sosial, terutama di bulan Ramadan, di mana umat Islam didorong untuk lebih banyak meningkatkan amal ibadah. Dia mengajak masyarakat untuk memberikan perhatian lebih terhadap fakir miskin dan memperbanyak sedekah, zakat, dan infaq melalui LAZISNU sebagai lembaga yang terpercaya.
Dengan kolaborasi dan dukungan dari masyarakat, diharapkan bantuan yang dititipkan melalui LAZISNU akan memberikan dampak positif yang besar bagi masyarakat yang membutuhkan, serta membawa berkah bagi semua yang terlibat dalam rangkaian kebaikan ini.